Selasa, 26 Juli 2011

konsep kekerasan dalam rumah tangga

konsep kekerasan dalam rumah tangga yang dibangun di dalam UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama  perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penalantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar